KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto Copy
  • Foto Copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Pembuatan kartu keluarga baru bagi Penduduk WNA yang memiliki izin tinggal tetap

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto Copy
  • Foto Copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah
  • Surat izin tinggal tetap
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  • kartu keluarga lama
  • Surat Kelahiran

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan

  • Kartu keluarga lama
  • Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing

  • Kartu Kelaurga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
  • Paspor
  • Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap

Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  • Kartu Keluarga lama
  • Surat Keterangan Kematian atau
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
  • Kartu Keluarga yang rusak
  • Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing