-
Persyaratan Permohonan E-KTP Baru
– Surat Pengantar Dari RT/RW
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Datang Ke kantor Desa Untuk Membuat Surat Pengantar Dari Desa
– Datang Ke Kecamatan Untuk melakukan Foto E-KTP dan Proses lainnya
** Apabila E-KTP Pemohon Belum Jadi maka akan diterbitkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti E-KTP -
Persyaratan Permohonan Perubahan Data E-KTP
– Surat Pengantar Dari RT/RW
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Bukti Pendukung Lain Seperti Akte Kelahiran/ijazah
– Datang Ke Kantor Desa Untuk Membuat Surat Pengantar Perubahan E-KTP
– Datang Ke Kecamatan Untuk Melakukan Proses Perubahan Data E-KTP -
Persyaratan Permohonan Penggantian E-KTP yang Hilang
– Surat Keterangan Kehilangan E-KTP Dari Kepolisian Setempat
– Surat Pengantar Dari RT/RW
– Foto Copy Kartu keluarga
– Bukti Pendukung Lain Seperti Akte Kelahiran/ijazah
– Datang Ke Kantor Desa Untuk Membuat Surat Pengantar Pembuatan E-KTP Baru
– Datang Ke Kecamatan Untuk Melakukan Proses Pembuatan E-KTP Baru
** Apabila E-KTP Pemohon Belum Jadi maka akan diterbitkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti E-KTP