Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Persyaratan Permohonan  E-KTP Baru 

    – Surat Pengantar Dari RT/RW
    – Foto Copy Kartu Keluarga
    – Datang Ke kantor Desa Untuk Membuat Surat Pengantar Dari Desa
    – Datang Ke Kecamatan Untuk melakukan Foto E-KTP dan Proses lainnya
    **  Apabila E-KTP Pemohon Belum Jadi maka akan diterbitkan Surat Keterangan Sebagai     Pengganti E-KTP

  • Persyaratan Permohonan Perubahan Data E-KTP

    – Surat Pengantar Dari RT/RW
    – Foto Copy Kartu Keluarga
    – Bukti Pendukung Lain Seperti Akte Kelahiran/ijazah
    – Datang Ke Kantor Desa Untuk Membuat Surat Pengantar Perubahan E-KTP
    – Datang Ke Kecamatan Untuk Melakukan Proses Perubahan Data E-KTP

  • Persyaratan Permohonan Penggantian E-KTP yang Hilang

    – Surat Keterangan Kehilangan E-KTP Dari Kepolisian Setempat
    – Surat Pengantar Dari RT/RW
    – Foto Copy Kartu keluarga
    – Bukti Pendukung Lain Seperti Akte Kelahiran/ijazah
    – Datang Ke Kantor Desa Untuk Membuat Surat Pengantar Pembuatan  E-KTP Baru
    – Datang Ke Kecamatan Untuk Melakukan Proses Pembuatan  E-KTP Baru
    **  Apabila E-KTP Pemohon Belum Jadi maka akan diterbitkan Surat Keterangan Sebagai     Pengganti E-KTP